Layanan Offline

JENIS LAYANAN DALAM MENU SIPANDU

  1. LAYANAN LEGALISIR IJAZAH

PERSYARATAN :

  1. Dokumen Ijasah/STTB asli yang akan dilegalisir :
  2. Foto copy dokumen Ijasah/STTB dengan jumlah maksimal 10 lembar

MEKANISME/PROSEDUR:

  1. Mendaftar pada Resepsionis di Loby dengan menulis pada buku tamu dan menyampaikan maksud dan tujuan untuk mengajukan Legalisir ijazah
  2. Resepsionis meneruskan ke Sub Bagian Umum & Kepegawaian
  3. Petugas pelayanan menerima berkas dokumen dan meneliti keaslian dokumen ijazah
  4. Petugas pelayanan menuangkan nomor urut agenda (surat keluar) pada foto kopi ijazah/STTB dan membubuhkan paraf disertai tanggal, bulan dan tahun
  5. Berkas diajukan ke Kepala Dinas / Sekretaris DinasΒ 
  6. Berkas atau foto kopi Ijazah/STTB ditanda tangani oleh Kepala Dinas / Sekretaris Dinas
  7. Petugas menyerahkan Legalisir STTB ke pemohon disertai dengan tanda terima setelah pemohon menyerahkan tanda terima berkas.Β 
  8. Pemohon menandatangani tanda terima Legalisir di register