PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI SIPANDU

Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan

Labuha, 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan menghadirkan SIPANDU (Sistem Informasi Pelayanan Terpadu). Melalui aplikasi ini, masyarakat, satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, dan yayasan dapat mengajukan berbagai layanan administrasi secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Pendidikan.

Tujuan SIPANDU

SIPANDU dikembangkan untuk:

  • Mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan.
  • Mempercepat proses administrasi secara elektronik.
  • Mengurangi penggunaan dokumen fisik.
  • Memberikan transparansi terhadap status pengajuan.
  • Meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Tata Cara Menggunakan Aplikasi SIPANDU

1. Registrasi Akun

Pengguna yang belum memiliki akun wajib melakukan pendaftaran dengan mengisi data berikut:

  • Nama Lengkap
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Handphone
  • Alamat Email Aktif
  • Username
  • Password

Setelah registrasi berhasil, pengguna dapat langsung login menggunakan username dan password yang telah dibuat.


2. Login ke Sistem

Masuk ke aplikasi menggunakan:

  • Username
  • Password

Setelah berhasil login, pengguna akan diarahkan ke Dashboard Pemohon.


3. Memilih Jenis Layanan

Pada Dashboard tersedia beberapa layanan, yaitu:

  1. Layanan Rekomendasi Mutasi Siswa
  2. Layanan Rekomendasi Izin Operasional Sekolah
  3. Layanan Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional Sekolah
  4. Layanan Rekomendasi Mutasi PNS Guru dan Tenaga Kependidikan
  5. Layanan Rekomendasi Dana BOS

Pilih salah satu layanan sesuai kebutuhan.


4. Mengisi Formulir Pengajuan

Lengkapi seluruh data yang diminta pada formulir, antara lain:

  • Nama Pemohon
  • Instansi/Sekolah
  • Alamat
  • Nomor Telepon
  • Email
  • Keterangan Pengajuan

Pastikan seluruh data yang diinput benar dan sesuai dokumen pendukung.


5. Mengunggah Dokumen Persyaratan

Unggah seluruh dokumen persyaratan sesuai jenis layanan.

Format dokumen yang diperbolehkan:

  • PDF
  • JPG
  • JPEG
  • PNG

Ukuran maksimal setiap file disesuaikan dengan ketentuan aplikasi.


6. Mengirim Pengajuan

Setelah seluruh data dan dokumen lengkap, klik tombol Kirim Pengajuan.

Sistem akan memberikan Nomor Registrasi Pengajuan yang digunakan untuk memantau proses layanan.


7. Memantau Status Pengajuan

Pengguna dapat melihat perkembangan pengajuan melalui Dashboard, antara lain:

  • Menunggu Verifikasi
  • Sedang Diproses
  • Perlu Perbaikan Berkas
  • Disetujui
  • Ditolak
  • Selesai

Apabila terdapat kekurangan dokumen, Admin akan memberikan komentar yang dapat dibaca oleh pemohon.


Persyaratan Administrasi Setiap Layanan

1. Layanan Rekomendasi Mutasi Siswa

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan Mutasi dari Orang Tua/Wali.
  2. Surat Mutasi dari Sekolah Asal.
  3. Fotokopi Rapor Siswa.
  4. Fotokopi Kartu NISN.
  5. Surat Keterangan Bersedia Menerima dari Sekolah Tujuan.

2. Layanan Rekomendasi Izin Operasional Sekolah

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan dari Yayasan.
  2. SK Yayasan Penyelenggara.
  3. Profil Sekolah.
  4. Bukti Kepemilikan Tanah atau Surat Keterangan dari Pejabat Berwenang.
  5. SK Pengangkatan Kepala Sekolah.
  6. Ijazah Terakhir Kepala Sekolah.

3. Layanan Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional Sekolah

Persyaratan:

  1. Profil Sekolah.
  2. SK Yayasan.
  3. SK Izin Operasional yang akan berakhir.
  4. Sertifikat NPSN.
  5. SK atau Sertifikat Akreditasi.

4. Layanan Rekomendasi Mutasi PNS Guru dan Tenaga Kependidikan

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan Mutasi.
  2. Surat Rekomendasi Melepas dari Sekolah Asal.
  3. Surat Rekomendasi Menerima dari Sekolah Tujuan.
  4. SK CPNS.
  5. SK PNS.
  6. SK Terakhir.
  7. SKP Dua Tahun Terakhir.
  8. Ijazah Terakhir.

5. Layanan Rekomendasi Dana BOS

Persyaratan:

  1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
  2. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana BOS/BOP Tahap Sebelumnya.

Ketentuan Umum

  • Dokumen yang diunggah harus jelas, lengkap, dan dapat dibaca.
  • Pengajuan yang belum lengkap akan dikembalikan untuk diperbaiki.
  • Seluruh informasi yang diberikan harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Dinas Pendidikan berhak meminta dokumen tambahan apabila diperlukan.
  • Pengguna wajib memantau status pengajuan secara berkala melalui Dashboard SIPANDU.

SILAHKAN KLIK LINK INI UNTUK PENGAJUAN DATA.

CEK PERSYARATAN DISINI

PENGAJUAN OFFLINE, CEK DISNI

Informasi dan Bantuan

Apabila mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi SIPANDU, pengguna dapat menghubungi:

Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan
📍 Jl. Karet Putih, Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara
☎ Telepon: (disesuaikan dengan nomor resmi)
📧 Email: (disesuaikan dengan email resmi)
🌐 Website: https://disdik.halmaheraselatankab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *